Home / HUKUM & KRIMINAL / KPK Kembali Periksa 4 Saksi Perihal Kasus Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Lamteng 2018
Juru Bicara Kpk

KPK Kembali Periksa 4 Saksi Perihal Kasus Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Lamteng 2018

Bandar lampung , garismerahnews –

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali  memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Empat saksi itu, yakni Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono, Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, Pemborong Sony Adiwijaya, PNS pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah A Ferizal, dan Darius Hartawan dari unsur swasta.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memerika empat orang saksi untuk tersangka MUS (Mustafa) terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta (12/03/2019)

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami soal aliran dana ke pihak Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka, tersangka Mustafa  diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga :  Kapolri Terbitkan Izin Liga Satu dan Dua Dengan Prokes Ketat

KPK menduga Mustafa menerima “fee” dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran “fee” sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga :  Habib Husein Asegaf Mengutuk Keras Aksi Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Sumber : Antara News Lampung

 

editor : Yogi

Loading

Check Also

Polresta Bandar Lampung Apresiasi Unjuk Rasa Dewan Mahasiswa Lampung Berlangsung Tertib

GMN Bandar Lampung – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Dewan Mahasiswa Lampung di dua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *