Home / BERITA TERBARU / Koruptor Mantan Kades Dibekuk Setelah Lari Dari Kejaran Aparat Polres Situbondo

Koruptor Mantan Kades Dibekuk Setelah Lari Dari Kejaran Aparat Polres Situbondo

GMN Situbondo – Oknum mantan kades terkait kasus korupsi dana desa,berhasil di bekuk di tempat pelarianya di Jember.

Suriwan mantan oknum kepala desa yang berasal dari situbondo ini pernah menjabat sebagai Kades Seliwung Kecamatan Panji, dan juga pernah menjabat sebagai kades Kotakan kecamatan Situbondo Kabupaten  Situbondo ini rupanya menggunakan jabatanya untuk  menilep duit negara di dua desa berbeda yang pernah dia pimpin. Selasa (7/11/2023).

Pertama mantan kades ini sudah dihukum penjara akibat menilep anggaran dana desa ketika menjabat sebagai Kades Seliwung, dengan konsekuensi dia harus menjalani apa yang telah diperbuatnya.

Selepas bebas dari penjara, Suriawan kembali berhasil menjadi kades lain desa yaitu di desa Kotakan kecamatan Situbondo perbuatanya yang kala itu membuat dirinya di penjara tak membuat jera, setelah menjabat di desa Kotakan sebagai kades kasus itu juga di ulangi lagi  setelah mendapat data dan informasi penyidik  Polres Situbondo melakukan penyelidikan untuk dugaan  korupsi Alokasi Dana Desa  yang saat menjabat Kades Kotakan

Sebelum disergap, tersangka dengan dugaan korupsi DD dan ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri ke Bali, Banyuwangi dan Madura,dan trakhir di bekuk di Jember.

Sementara itu kuasa hukum dari tersangka Suyono .S.H mengatakan bahwa saat kliennya menjabat kepala desa, juga ada perangkat desa yang ikut terlibat bertanggung jawab penggunaan dana desa itu yaitu Sekdesnya kenapa tidak di tangkap juga  ujarnya kepada awak media, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa klienya tidak melarikan diri tetapi mengejar sekdesnya terangnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembuatan SPJ itu memang disengaja oleh Sekdes, karena SPJ DD Tahun 2010 tidak ada sama sekali, jadi kerugian yang tersebut di atas ini adalah tidak lepas dari ke ikut sertaan Sekdes Suyono menyebut juga bahwa selama ini kliennya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik Tipikor Polres Situbondo.

Saat di konfirmasi oleh team media terkait penyergapan oknum mantan kades itu Kasatreskrim AKP Momon, membenarkan penangkapan mantan kades Kotakan itu.

Menurut AKP Momon, kasus ini sebenarnya kasus lama terkait dana desa Tahun 2020 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 600 juta lebih.Tersangka tersebut berkasnya sudah P21, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

Sehingga dilakukan pencarian pihaknya telah melakukan pengejaran tersangka kasus ini kurang lebih tiga minggu, dan baru berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember ujarnya dan sekarang sudah kita amankan di Mapolres Situbondo untuk penindakan lebih lanjut.(Okto/Ajisambo)

 

Check Also

Diduga KKN Dalam Merealisasikan Anggaran Negara Dana Desa TA.2021-2022 Di Peratin Pekon Suka Banjar dan Pancur Mas Kec.Lumbok Seminung Segera Dilaporkan Ke APH Lambar.

  GMNews- Lampung barat – Pengelolaan dana desa di beberapa pekon yang ada di kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *