Lampung Selatan, garismerahnews.com –
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan sudah jadwalkan akan melakukan Dengar Pendapat (Hearing) bersama Pengelola PT Optima Nusa 7.
Pernyataan tersebut disampaikan ketua Komisi A DPRD Lampung Selatan H. Abu Bakri S.pd,MM, Rabu (30/1) kepada media ini diruang kerjanya ” Kami Komisi A sudah menjadwalkan pemanggilan Untuk dilakukan dengar pendapat (Hearing) dengan pengelola PT Optima Nusa 7”., ujar Bapak Abu Bakri saat wawancara.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui tentang kepemilkann peruzinan yang dimiliki oleh perusahaan ” panggilan ini salah satunya yakni untuk mengetahui kepemikikan perizinanya ”., ungkapnya lagi.
Selain perizinan yang dimiliki, pihaknya juga ingin mengetahui luas lokasi yang dijadikan untuk usaha pemecah batu serta izin ledaknya, tutur Ketua Komisi A DPRD Lampung Selatan.(cakton/Yenita)
Sumber : pelitaekspres.com
Editor : Ahmad
992 total views, 1 views today