WAY KANAN (GMNews) – Rekomendasi Bawaslu hanya untuk perbaikan penulisan nama, baik pada kampung maupun nama orang, bukan untuk menambah jumlah peserta yang tidak lulus seleksi berkas kemudian lulus.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan Yesi Karnainsyah yang ditemui di sekretariat Bawaslu Kabupaten setempat, Rabu (11/3/2020).
Yesi kembali menegaskan, tidak ada Bawaslu Way Kanan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menambah peserta yang tidak lulus berkas menjadi lulus pada perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Bawaslu Way Kanan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut ke KPU untuk penambahan nama yang tidak lulus seleksi administrasi menjadi lulus,” tegas Ketua Bawaslu Way Kanan.
Surat rekomendasi Bawaslu yang disampaikan kepada KPU Way Kanan tersebut berisi tulisan yakni, Surat Nomor : 019/K.LA-11/PM.05.02/lll/2020 yang menyampaikan rekomendasi ke KPU Way Kanan terkait adanya kesalahan penulisan nama kampung di Kecamatan Baradatu, berdasarkan pencermatan terhadap hasil pencermatan pengumuman KPU Kabupaten Way Kanan tentang hasil seleksi administrasi calon PPS.
“Disitu jelas, tidak ada isi surat yang menyatakan atau yang membolehkan KPU Kabupaten Way Kanan untuk menambahkan nama peserta yang tidak lulus seleksi berkas untuk kembali dimasukkan ke pengumuman hasil tes seleksi berkas PPS dalam pengumuman ralat tersebut,” jelasnya.
Bawaslu menerima laporan adanya dugaan peserta yang tidak lolos seleksi admininistrasi tetapi lolos dalam pengumuman hasil tes tertulis.
“Bawaslu dan Panwascam se-Kabupaten Way Kanan juga masih membuka posko laporan pengaduan dan tanggapan masyarakat, terhadap proses seleksi PPS se-Kabupaten Way Kanan ini,” pungkas Yesi.
(omy)