GM.news-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal dan sesuai peruntukannya.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mark’up dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan memperkaya kepala sekolah dan bendahara selaku pengelola dari setiap kegiatannya.
Seperti Pengelolaan Dana Bos di SD Negeri 1 gunung labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. pada tahun anggaran 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat menjadi pertanyaan bagi . Contohnya, Rincian Anggaran Dana Bos SD Negeri 1 gunung labuhan Yang di Alokasikan Pada Tahun Anggaran 2022 di Tahap Pertama:
1.pengembangan perpustakaan Rp 2.142.000
2.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.305.000
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.4.240.000
4.administrasi kegiatan sekolah Rp 12.743.000
5.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 750.000
6.langganan daya dan jasa Rp 1.911.000
7.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.10.191.000
8.penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.8.000.000
9.pembayaran honor Rp 12.990.000
Tahap II
1.penerimaan Peserta Didik baru Rp 530.000
2.pengembangan perpustakaan Rp 14.771.000
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.4.220.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.5.570.000
5.administrasi kegiatan sekolah Rp 8.016.000
6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.250.000
7.langganan daya dan jasa Rp 1.625.000
8.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.12.564.000
9.penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.3.500.000
10.pembayaran honor Rp 21.650.000
Tahap III
1.pengembangan perpustakaan
Rp 6.236.200
2.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 795.500
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp12.495.000
4.administrasi kegiatan sekolah Rp 7.310.300
5.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.000.000
6.langganan daya dan jasa Rp 1.300.000
7.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.9.245.000
8.penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.650.000
9.pembayaran honor Rp 14.240.000
Ibu Evi Agustina Selaku Bidang Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun prov. Lampung bersama Kuasa Hukumnya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, yaitu polres way kanan dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah SDN 1 Gunung Labuhan.” Saya dan Kuasa Hukum telah turun langsung melakukan pengecekan terhadap sekolah tersebut, dan akan segera membuat Laporan Dugaan Ketimpangan yang ada di sekolah SDN 1 Gunung Labuhan kepada Pihak-pihak terkait, tegasnya Senin, (28/05/2023).
Ibu Evi Agustina menambahkan, seharusnya kepala sekolah tidak memiliki dasar apapun untuk tertutup dengan pengelolaan anggaran yang dikelolanya, karena hal tersebut menimbulkan 1000 pertanyaan, dan Kepala sekolah SDN 1 gunung labuhan TA. 2022 yaitu Ibu Khodijah segera kita usulkan untuk dilakukan pemecatan tidak hormat dan atau pemecatan secara hormat sebagai Kepala sekolah karena telah dapat diyakini telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukan informasi publik, kalau hal ini dibiarkan dapat mencoret pelayanan di dunia pendidikan di pemerintahan kabupaten Way Kanan. Tindasnya
- Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten.