WAY KANAN (GMNews) – Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas penanganan Indikasi Tindak Pidana Korupsi salah satunya yaitu pelaporan indikasi korupsi pada Program Pamsimas TA 2017, 2018 dan 2019 di Kabupaten Way Kanan.
“Kejaksaan Tinggi melakukan pengawasan terhadap penanganan sejumlah tidak pidana yang dilakukan oleh kejari,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, S.H., M.H. di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (27/7/2021).
Dia mengatakan, setiap penangan perkara atau pun laporan dugaan tindak pidana korupsi, kejati selalu mengawasi.
Bentuk pengawasan yang dilakuan meminta laporan, sejauh mana penanganan yang dilakukan kejaksaan negeri setempat. Kejati Lampung selalu meminta laporan perkembangan penanganan, salah satunya di Way Kanan.
“Kami selalu meminta laporan secara berkala,” ungkapnya.Tindakan ini sebagai bentuk monitoring dan evaluasi untuk kejaksaan setempat.
Hal senada ditegaskan, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menegaskan bahwa setiap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan olek kejaksaan negeri dibawah kejati selalu dalam pengawasan.
“Kita awasi secara ketat, tidak ada yang bermain-main dalam penindakan tindak pidana korupsi apa lagi ini sudah ada bukti untuk oknum jaksa yang bermain,” tegasnya.
Ditegaskannya bahwa sudah disampaian Kejaksaan Agung ada 10 oknum jaksa yang telah dilakukan penindakan karena mencoba bermain proyek dan perkara.
Ditegaskannya kepada seluruh jaksa khususnya di Lampung untuk melakukan tugasnya dengan baik. (Dalton)