KALBAR, MELAWI (GMNews) – Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, M.Taufik menyampaikan klarifikasi di aula Kantor Desa, Jumat (8/1/2021) pukul 09.00 wib terkait kabar yang beredar di masyarakat bahwa dirinya tidak transparan alam mengelola dana desa.
Dalam acara klarifikasi tersebut, turut hadir Camat Nanga Pinoh, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Anggota BPD Tanjung Sari dan sejumlah perangkat desa serta beberapa perwakilan masyarakat Desa Tanjung Sari.
“Dalam kesempatan ini saya ingin
menyampaikan klarifikasi bahwa kabar yang beredar di masyarakat Desa Tanjung Sari semua itu tidak benar. Tidak ada satu pun kegiatan fiktif yang saya buat dalam APBDes Tahun Anggaran 2020. Semua dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pembahasannya dilakukan dan ditetapkan dalam musyawarah desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan bahwa Desa Tanjung Sari telah melakukan APBDes Perubahan 2020 pada tanggal
25 November 2020 karena adanya Pandemi covid-19, sehingga alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya harus dilakukan perubahan penggunaannya untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan kriteria dan nominal yang sudah ditentukan oleh kementerian.
“Saat ini memang ada beberapa kegiatan yang belum kita laksanakan, namun bukan berarti itu fiktif. Karena akhir tahun bank tidak bisa melakukan transaksi keuangan karena tutup tahun. Sampai saat ini DD tahap 3 masih di buku rekening desa. Transaksi yang terjadi hanya pemindah-bukuan keuangan dari kas negara ke kas desa,” ungkapnya.
Taufik juga mengatakan bahwa sehari sebelumnya pemerintah desa difasilitasi BPD telah mengadakan rapat internal guna membahas persoalan ini. Kegiatan belum dilaksanakan akan kita realisasikan di bulan Januari hingga Februari 2021, akan disuahakan sebelum batas normatif yang sudah ditentukan pemerintah sampai bulan Maret tahun 2021 mendatang.
Di tempat yang sama, Camat Nanga Pinoh, Sonten mengatakan bahwa keterlambatan pemerintah Desa Tanjung Sari masih belum melewati batas normatif yang ditentukan oleh pemerintah pusat hingga Maret mendatang. Jika sampai bulan Maret tidak direalisasikan maka akan dilakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Saya akui bahwa Tanjung Sari desa yang paling terlambat dalam melakukan tahapan pencairan DD, saya harap ke depannya hal ini dapat di perbaiki agar tidak selalu terlambat,” tandasnya.
Sonten juga mengatakan pemerintah desa dan BPD serta perangkat desa harus saling bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa. Ia juga meminta agar dalam pelaksanaan harus selalu mengedepankan asas transparansi untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan seperti saat ini.
“Saya himbau kepada kepala desa khususnya desa Tanjung Sari agar melibatkan perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan, perangkat desa juga harus mengetahui tupoksinya sebagai perangkat desa. Transparansi itu sangat penting, keterbukaan juga penting,” imbaunya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Camat adalah pembina bagi desa, dalam hal ini saya mengingatkan bahwa dalam proses penyaluran dana desa ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa untuk mencairkan DD tersebut. Semuanya saat ini sistem keuangan desa dilakukan secara online dan langsung masuk dalam data di kementerian.
“Setiap pencairan keuangan harus dikerjakan sesuai dengan APBDes dan RKPDes serta tidak boleh di rubah secara sepihak oleh pemerintah desa. Boleh di rubah jika memang harus dilakukan perubahan APBDes dan mekanismenya harus melalui Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh BPD dan diikuti stakeholder di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
(Ade Shalahudin)