SITUBONDO garismerahnews.com – Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah program yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat, pasalnya Program tersebut tentang perbaikan rumah yang dikategorikan Tidak Layak Huni untuk dijadikan Layak Huni.
Seperti Program RTLH Tahun Anggaran 2019 Yang bersumber dari Dana APBD, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Situbondo, Supriyono menjelaskan bahwa Program RTLH Tahun Anggaran 2019 bersumber Dari Dana APBD tinggal Menunggu Dispensasi Bapak Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH.
” semua proposal sudah diserahkan ke Bapak Bupati H.dadang Wigiarto Mas, jadi hanya Tinggal tunggu Di Dispensasi oleh Bapak Bupati setelah itu Baru Tahap Pencairan kepada Desa yang sudah mendapatkan Program RTLH yang bersumber dari dana APBD,” jelas Supriyono. (4/3/2019).
Bahkan Supriyono yang akrab dipanggil Yon ini mengatakan ada belasan Desa yang mendapatkan Program RTLH Sumber Dana APBD Tahun 2019, dengan Nominal Per Unit Rp. 15.000.000,-.7
” ada 17 Desa yang sudah di data mendapatkan program tersebut, dengan nominal Unit yang berbeda-beda yang didapat Di setiap Desa masing – masing debgan Nominal Rp. 15.000.000,- (lima belas Juta Rupiah) per Unitnya, Misalkan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa mendapatkan 79 Unit, Desa Kandang Kecamatan Kapongan 86 Unit dan Pacinan Kecamatan Mangaran 40 Unit ditambah 14 Desa Lagi Seperti Besuki, Gudang Asembagus Dan Lain -lain,” Katanya Dengan Tegas.
Bahkan Kabid Perencanaan DPKB Kabupaten Situbondo, Supriyono Menerangkan ” Banyak Sekali Macam-macam Program RTLH bukan Hanya Sumber Dana Dari APBD saja melainkan Ada juga Sumber Dana dari DAK yang nominal per Unitnya Rp. 17.500.000,- yakni Rp. 2.500.000 biaya Tukang dan Rp. 15.000.000 untuk Pekerjaan termasuk PPH dan PPN, Seperti Halnya Desa Peleyan Kecamatan Panarukan mendapatkan 85 Unit dan Desa Duwet Kecamatan Panarukan 85 Unit dari dana DAK Tahun Anggaran 2019 ini, ada juga Program KOTAKU (Kota Kumu) kalau ini program khusus karena dengan mengambil data yang khusus melalui data AKP atau berstatus Miskin kalau masalah Nominal Unit tidak dibatasi yakni sesuai pengajuan akan tetapi harus melalui Musrembang Desa terlebih dahulu,” Tambahnya. (Dz/Bront’s).
Editor : tomi