JATIM, SITUBONDO (GMNews) – Wafatnya Bupati Dadang Wigiarto membuat kursi kepemimpinan Bupati Situbondo kosong, ditambah juga kursi kepemimpinan Wakil Bupati Situbondo Ir H Yoyok Mulyadi M.Si. saat ini juga kosong dikarenakan sedang menjalani cuti kampanye sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Agar pemerintahan setempat tetap berjalan,
pos jabatan Bupati Situbondo harus diisi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto.
Menurut Eko, pejabat yang berhak mengisi adalah Wakil Bupati Yoyok Mulyadi yang menjabat hingga masa tugas berakhir pada Februari 2021.
“Apabila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, maka dilakukan pengisian jabatan sesuai Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 78 UU nomor 23 tahun 2014,” ujar Eko Febrianto.
Diketahui, Ir H Yoyok Mulyadi M.Si. belum bisa menduduki posisi tersebut karena terhalang sedang menjalani cuti kampanye sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Aktivis kelahiran Besuki ini, menilai langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah benar menunjuk Sekretaris Daerah Situbondo Syaifullah sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati sampai tanggal 5 Desember 2020.
“Sudah benar keputusan Ibu Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” paparnya saat dikonfirmasi di salah satu warung kopi ternama di jantung Kota Situbondo, Kamis (3/12/2020).
Menurut Eko Febrianto, posisi Ir H Yoyok Mulyadi, M.Si. berikutnya sebagai Bupati definitif atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati akan menjadi hal yang diperdebatkan dalam konteks mempertimbangkan kebutuhan paling mendesak.
“Tergantung masa jabatannya, kalau masih lama mestinya jadi Bupati. Bisa juga kaitan dengan kebijakan strategis. Tapi, itu tergantung Gubernur dan DPRD karena harus dilantik dalam paripurna,” tuturnya.
Sedangkan saat didatangi di kediamannya, Ir H Yoyok Mulyadi, M.Si. membenarkan bahwa dirinya menjalani cuti kampanye sampai tanggal 5 Desember 2020.
“Iya benar, cuti kampanye saya sampai tanggal 5, sedangkan tanggal 6 Desember saya sudah aktif kembali masuk sebagai Wakil Bupati Situbondo,” ucapnya.
Saat ditanyakan terkait jabatan Plt Bupati terhadapnya, Ir H Yoyok Mulyadi belum bisa memastikan, akan tetapi dirinya harus siap dengan apapun jabatan yang akan diberikan nanti sesuai keputusan.
(F12)