BANTEN, TANGERANG (GMNews) – Petugas Inspektorat Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia) mendatangi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan terjadinya pungli program BPNT dan PKH, pada Rabu (30/12/20) siang.
Mustami, petugas Inspektorat Kementerian Sosial Indonesia tersebut mengatakan, pihaknya terjun langsung kepada para penerima KPM untuk meminta keterangan langsung dari para KPM yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pungli 10 persen yang dilakukan oleh Ketua kelompok dan Pendamping. Menurut keterangan para penerima KPM tersebut, mereka mengaku dimintai uang atas dasar kebersamaan.
“Mereka mengaku dimintai uang kebersamaan, pertama Rp15 ribu, terus naik menjadi Rp20 ribu,” kata Mustami petugas Inspektorat Kemensos RI kepada para awak media, Rabu (30/12/2020).
Ditegaskan oleh Mustami, tidak ada aturannya bahwa para KPM harus membayar atas dasar apapun, baik uang kebersamaan atau uang sumbangsih kepada para Ketua Kelompok atau Pendamping.
“Uang kebersamaan itu tidak ada,” tegas Mustami petugas Inspektorat Kemensos RI.
Selain adanya dugaan pungli, pihaknya juga mendapat laporan dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) banyak yang tidak sesuai, diantaranya buah-buahan yang sudah busuk dan telur yang tidak sesuai dengan timbangan. Kata Mustami, pihak Kementerian sosial akan menindaklanjuti persoalan pungli di Gempol Sari.
“Ada juga warga yang mengatakan, terkait BPNT yang tidak sesuai,” tambah Mustami.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sepatan Timur, Aan Ansori menambahkan, untuk saat ini pihak Inspektorat hanya memeriksa di wilayah Desa Gempol Sari.
“Hanya di wilayah Gempol Sari, dan 4 KPM saja,” terang Aan Ansori, Sekretaris Kecamatan Sepatan Timur.
(Arif Baret)