Home / NASIONAL / Guru SDN 2 Rajeg Jual LKS, Wali Murid Mengeluh

Guru SDN 2 Rajeg Jual LKS, Wali Murid Mengeluh

BANTEN, TANGERANG (GMNews) – Salah satu orang tua murid SDN (Sekolah Dasar Negeri) Rajeg 2 dikeluhkan dengan adanya penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) yang dilakukan oleh oknum guru kepada para siswa di lingkungan sekolah.

Pasalnya diketahui bahwa penjualan buku LKS tema 4 tersebut terkesan justru malah menimbulkan beban bagi para orang tua murid.

Ironis, motif penjualan buku LKS tema 4 dilakukan di lingkungan sekolah dengan harga sebesar Rp48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Hal tersebut pun terungkap atas laporan salah satu orang tua murid SDN Rajeg 2 yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

“Ya, kami merasa keberatan dengan adanya salah satu oknum guru yang menjual buku LKS tema 4 dilingkungan sekolah,” ungkapnya dihadapan awak media, Minggu (17/1/2021) sore.

Mereka terkesan bebas beroperasi tanpa mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Padahal sudah jelas, seorang guru tidak boleh menjual buku LKS kepada para siswa-siswi disekolah,” tambahnya.

Nama gurunya Nurjanah, tambah sang wali murid, dia bilang kalau mau beli syukur, kalau tidak mau beli pun, tak apa-apa.

“Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa segera menindaklanjuti terkait adanya penjualan buku LKS tema 4 yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di SDN Rajeg 2,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, sang guru membenarkan adanya penjualan LKS tersebut.

“Ya benar, kami menjual buku tema 4 dengan sebesar Rp48.000, namun bagi yang mau saja, bagi yang tidak mau tidak apa-apa,” katanya melalui telepon seluler.

Kepala SDN Rajeg 2 Sri pun memberi keterangan tentang hal ini.

“Saya selalu mengatakan kepada guru-guru tidak boleh menjual buku LKS, karena semua buku sudah kami siapkan dan semua sudah dibeli dari dana BOS,” jelasnya.

Besok pagi, lanjutnya, saya akan memanggil oknum guru yang bersangkutan untuk klarifikasi masalah ini, karena saya sendiri selaku kepala sekolah tidak tahu menahu masalah LKS,” tutupnya.

Dari peristiwa tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a menerangkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

(Arif Baret)

Check Also

Tanpa Papan Nama Di Duga Proyek Drainase Di Desa Bloro Kec.Besuki SitubondoUntuk Membohongi Masyarakat

Situbondo 16/3/2023 garismerahnews.com Proyek fisik di desa bloro Kecamatan besuki Kabupaten situbondo diduga tanpa papan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *