Home / BERITA TERBARU / Gugatan PKN RI Terhadap Dua Kakam Di Waykanan Di Menangkan Pemohon

Gugatan PKN RI Terhadap Dua Kakam Di Waykanan Di Menangkan Pemohon

WAY KANAN (GMNews) – Sengketa Impormasi Publik Antara Pemantau Keuwangan Negara melawan Kepala Kampung Negri Agung dan Kepala Kampung Sunsang Kecamatan Negri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung  berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung, Kamis (29/07/2021).

Berawal dari sengketa Impormasi di Komisi Impormasi Publik Lampung beberapa waktu lalu yang berujung penolakan oleh Komisi Impormasi Lampung serta berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negra Lampung.

-Gugatan PKN terhadap Kakam Negeri Agung di PTUN dg No Perkara Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL.

-Gugatan Perkara Nomor 14/G/KI/2021/PRTUN BL atas Kampung Sunsang.

Pada hari ini  Persidangan Sengketa Impormasi berdasarkan keputusan majelis Hakim PTUN Lampung telah memenangkan Pemohon dalam hal ini Team PKN RI Way Kanan Korwil Lampung .

Mudah mudahan dengan Hasil keputusan Hakim yang Mulya dapat menegakan Keadilan bagi rakyat Indonesia ungkap Ketua umum PKN RI Patar Sihotang ,S.H,.M.H melalui Korwil Lampung Dafi’an dan seluruh Team PKN RI Way Kanan.

(Dalton )

Check Also

Tim Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Turun Langsung ke Cilegon, Lakukan Monev Percepat Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Cilegon (Gmnews) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan memaksimalkan percepatan realisasi Anggaran Pendapatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *