WAY KANAN (GMNews) – Jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial Sam (41) warga Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan RH (34) warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.I.K. di Mapolres setempat, Minggu (26/01/2020).
Kasat narkoba polres Way Kanan AKBP I Made Indra Wijaya, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Setelah mendapat informasi ini, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi, sehingga pada hari Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 21.00 wib petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sam saat akan memasuki sebuah gang jalan di Kelurahan Taman Asri Baradatu,” tambah AKBP I Made Indra Wijaya, S.I.K.
Hasil penggeledahan badan, terus AKP I Made Indra Wijaya, S.I.K. ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari saku celana pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial MT.
“Berdasarkan keterangan pelaku dari penangkapan sebelumnya, akhirnya kesatuan kita pun berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan RH di saat berada belakang rumah MT di Kampung Tiuh Balak. Dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik diduga berisi sabu dan alat hisap bong dan beberapa bukti lainnya,” jelas Kasat Narkoba lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
(omy)
1,993 total views, 1 views today