Home / LAMPUNG / DPW LSM LIRA LAMPUNG PERTANYAKAN BUPATI WAYKANAN, PASKA PUTUSAN MA

DPW LSM LIRA LAMPUNG PERTANYAKAN BUPATI WAYKANAN, PASKA PUTUSAN MA

Bandar Lampung,garismerahnews.com-

Paksa Putusan Mahkamah Agung No : 320 K/TUN/2018 Tetang pekara yang di ajukan oleh Pengugat Irwan ahmad syaputra Melawan Tergugat I Bupati Waykanan dan Tergugat II Hendriyansyah, Gubernur LSM LIRA Lampung Harmonis siaga putra. S. Sos., MSi dan sekelgus Salah satu Tokoh Pemuda Waykanan Mempertanyakan tindak lanjut perkara tersbut.

Putusan tersebut sudah ingkrah dan sampai hari ini tidak ada niat baik dari pemda kabupaten waykanan untuk menyelasaikan persoalan hukum tersebut, dalam Amaran putusan PTUN demi keadilan 1. Mengabulakan gugatan saudara Irawan ahmad saputra untuk seluruhnya, 2.Menyatakan batal dan tidak Sah SK Bupati Waykanan No : B. 94/IV. 04-WK/HK/ 2016 Tentang Pengesahan Pengakatan Kepala Kampung tanggal 14 Desembar 2016,3 Memerintakan Tergugat dalam hal ini Bupati Waykanan Mencabut surat Keputusan Bupati No : B. 94/IV. 04-WK/HK/2016 Tanggal 14 Desembar 2016. Tentang pengesahan pengangkatan kepala kampung, 4 Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbul dalam perkara ini.

“Apa lagi yang ditunggu pemda kan sudah jelas kasus ini sudah Mempunyai Kekuatan hukum Tetap dan juga sudah dikuatkan oleh Surat dari Kementerian dalam Negeri direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Nomor : 180/5084/BPD Tanggal 14 September 2018 Tentang Pertimbangan dalam rangka menjalankan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.Jadi kenapa pemda seperti ini ya, apa harus nunggu tenggang waktu 90 hari dulu baru di Exsekusi,” ungkap Harmonis siaga putra.

Lanjut Harmonis,” Untuk diketahui sebelumnya pemerintah Kabupaten Waykanan sudah melayakan surat ke pada Kementerian dalam Negeri dengan Nomor :180/261/IV. 13-WK /2018 tanggal 16 Agustus 2018 Tetang permohonan pertimbangan dalam rangka untuk menjalankan Amar keputusan Kasasi TUN terkait pemilihan Kepala kampung serentak periode I dalam Wilayah kebupaten waykanan. Surat bupati tersebut sudah di balas oleh kementerian dalam Negeri, ada pun isi dari surat tersubut kementerian dalam Negari memintak pemda Kabupaten Waykanan untuk taat pada Keputusan hukum, dan segara memberhentikan Kepala Kampung yang lama serta Bupati Waykanan menunjuk pejabat Kepala kampung dan PNS kabupaten waykanan dengan salah satu tugas utamanya memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa untuk memilih Kepala Kampung antar waktu,”kata Harmonis siaga putra di Balai Keratun pemda provinsi Lampung senin 8 September 2018.

Baca juga :  Curi Sepeda Motor di Enam TKP dan Bersenpi, Dua Warga Mesuji Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Harmonis Menjelaskan, Bahwa pihaknya sudah bicara banyak dengan Bupati dengan Seketaris daerah Kabupaten Waykanan Beberapa minggu yang lalu untuk memohon dan Menghibau agar proses ini tidak dipersulit dan kami sudah nenempuh dan melalukan Cara- cara Kekeluargaan namun jawaban bupati waykanan Adipati Surya dan Seketaris kabupaten pak Saipul hanya bahasa enak di bibir lain di hati.

“Kasus ini sudah berlarut larut lebih kurang memakan waktu 1 tahun 11 bulan, dari proses Pengadilan tingakat pertama di Bandar Lampung, pengadilan tikat tinggi Medan sampai Pengadilan tingkat Kasisi di MA dan Ketiga Pengadilan tersebut dimemenagan saudara Irawan Amhad Sayaputra, maka rasanya dalam watu dekat ini pihak kami akan tempu lagi kasus ini dengan jalur politik, karena jalan hukum sudah selesai, jalur kekeluarga juga sudah. Namun hasilnya nihil dan cape buang -buang waktu saja, kami ngusulkan PNS dari guru saja ditolak oleh Sekda dan bupati dengan berbagai alasan padahal dalam surat kementerian dalam nengeri tidak ada pengecualian, jadi saksi hukum apa yang tidak bisa PJS Kepala Kampung PNS dari guru ini benar-benar semua sudah di persulit hanya Janji-janji manis saja, Sekda mengatakan dalam minggu ini pemda memberikan surat ke camat Negara batin untuk mengsulkan PJS, ketika Tim kami cek di kecamatan malah camat tidak paham dan baru tau setelah kami ber kirim Surat ke kecamatan.

Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan masalah Kasusu ini ke kepada DPRD Kabupaten Waykanan bila perlu ke DPRD Provinsi juga agar Anggota-anggota DPRD Wakil rakyat Kami yang terhormat tau, dan bisa Mengeluarkan hak interpelasi DPR dan kalau bisa mosi tidak percaya ke pada Pemerintah Kabupaten Waykanan kalau tidak diidakan kami akan turunkan masa dengan jumlah besar mengundang semua teman-teman media dan LSM, masa iya keputusan pemda bisa dibatalkan oleh hukum dan peraturan Bupati tentang pemilihan kepala kampung waktu itu di revisi ulang di ubah-ubah inikan menandakan semua Keputusan Bupati harus di kaji ulang semua dan teridekasi cacat hukum ini ada apa sebenarnya di pemerintah Kabupaten Waykanan,” jelas Harmonis.

Baca juga :  Negeri Berkhidmat, Profesionalisme TNI Untuk Rakyat

Menurut Haramonis, Kabupaten Waykanan sebelumnya telah menyelagarakan pemilihan kepala desa serentak periode I di 118 ( Seratus delapan belas) Kampung yang dilaksanankan pada hari senin tanggal 28 November 2016.dari 118 kampung yang melaksanankan pemilihan kepala desa serentak terdapat satu kampung yang mengugat ke pengadilan tata usaha negara Bandar Lanpung salah satu calon yang Mengugat An irwan Ahmad Syaputra melawan Tergugat I Bupati waykanan dan Tergugat II sdr Hendriansyah dengan meteri gugatan Pembatalan dan pencabutatan surat keputusan Bupati Waykanan Nomor : B 94/IV 04-WK/HK/2016 tentang pemberhentian dan pengakatan Kepala kampung dalam wilayah kabupaten Waykanan.

“Pemerintah Kabupaten Waykanan terkesan tidak baik, banyak Sekali Kasus-kasus hukum seperti contoh kasus di KPK yang melibatkan kepala dinas Bina marga dan Kepala dinas PU, di Kejaksaan kasus yang melibatkan Bendahara Panitian Lelang. Di perusahan teridikasi modus pinjam uang ke perusahan dengan meperoleh keutungan peribadi serta bagi-bagi jatah proyek-proyek pemda kabupaten Waykanan.

Melihat Hal tersebut, Lumbung informasi rakya LIRA siap beberkan dan kasus ini harus segera di angkat di publik seperti Kasus pemilihan dan pengakatan Kepala kampung ini kasus Istemewa sekali belum pernah kasus seperti ini terjadi di lampung dan kami akan publikasikan ke masyarakat luas melalui media, LSM agar Masyarakat Lampung khususnya masayrakat Kabupaten Waykanan Tau paham dan harus cerdas kalau ada masalah dengan Bupati nya jangan takut Laporkan dan PTUN kan saja. Gak semua Keputusan pejabat daerah itu benar.

Kita sebagai masyarakat harus berani dalam hal kebenar jangan sampai pejabat kita sewenang wenang dalam mengabil keputusan tampa berpihak kepada kepetingan masyarat luas,” Tutup harmonis (rls)

Loading

Check Also

Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

GMN  Tubaba – Demi menekan dampak El Nino yang membuat harga pangan naik, Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *