TUBABA (GMNews) – Pembagunan usaha Pertashop atau kios yang menjual bahan bakar minyak (BBM) di Rawa Kebo, Kelurahan Panaragan Jaya, Kabupaten Tulangbawang Barat, disinyalir tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Saat di konfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media, Kamis (5/8/2021), Lurah Panaragan Jaya Rilman mengaku tidak pernah menerima atau memberikan izin pembagunan kepada pihak pengelola pertashop tersebut. “Kita tidak pernah keluarkan izin pembangunan,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah satu pihak instansi terkait, yaitu Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tulangbawang Barat, mengaku tidak mengetahui mengenai pembagunan pertashop tersebut. Bahkan, Kadis Perizinan tak mengetahui sama sekali adanya bangunan tersebut..
Harapan dari pihak instansi terkait berharap, bagi pengusaha yang berada di Kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya Kecamatan Tulangbawang Tengah, untuk lebih mengutamakan izin baik dari tingkat kelurahan maupun instansi. (Elwan)