Bandar lampung,garismerahnews.com–
Kesaksian Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto pada persidangan perkara suap fee proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018), menguak banyak fakta.
Terlebih ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Wawan Yunarwanto menanyakan apakah Nanang yang saat itu Wabup ada komitmen dengan Bupati Zainudin Hasan soal pembagian tugas.
“Apakah semua kegiatan pemerintahan dan proyek yang ambil alih Bupati Zainudin Hasan semua?” tanya JPU.
“Iya, tapi kalau soal kesepakatan enggak ada, saya ngikut aja apa kata Pak Bupati,” jawan Nanang.
“Ini aneh masa Anda tidak tahu soal anggaran dan terkait proyek yang berjalan di Lampung Selatan,” cecar JPU.
“Ya itu kenyataan nya Pak Jaksa,” timpal Nanang.
“Kalau kepala daerah tidak peduli dengan pemerintahan ini bisa kacau,” lanjut JPU.
“Saya hanya menjaga keharmonisan Pak Jaksa, saya tahu diri,” ucap Nanang.
Sementara mengenai sejumlah uang yang pernah diterimanya, Nanang mengakui lupa.
“Saya hanya ingat Rp100 juta, kalau totalnya saya itu yang sudah saya kembalikan Rp480 juta,” jawabnya.
“Pernah tidak saksi minta uang terhadap terdakwa untuk kegiatan ke Jakarta?” tanya JPU.
“Saya lupa Pak Jaksa,” elak Nanang. “Coba saudara ingat-ingat dulu, tadi tidak pernah, sekarang lupa!” bentak JPU.
Pertanyaan JPU tersebut mengkonfrontir persidangan sebelumnya, dimana Agus Bhakti Nugroho (ABN) mengatakan pernah mengantarkan sejumlah uang kepada Nanang atas perintah Zainudin Hasan.
Selain itu JPU juga menegaskan kembali soal sejumlah uang yang pernah diterima oleh Nanang melalui Syahroni.
“Kalau Syahroni itu saya lupa Pak Jaksa,” aku Nanang.
“Ini semua berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara. Tahun 2018 anda menerima Rp200 juta,” jelas JPU.
Lagi-lagi Nanang berkelit dengan mengakui lupa dan tidak pernah.
“Lupa Pak Jaksa, tidak pernah,” ujar Nanang dengan suara bergetar.
Namun, Nanang mengakui pernah menerima uang dari ABN, Syahroni, Anjar Asmara secara bertahap.
“Ya pernah Pak Jaksa, saya tidak tahu itu uang darimana, saya terima aja namanya dikasih, yang pasti itu dari Pak Bupati, sesuai komitmen aja kalau dinda enggak ada uang ngomong sama abang,” jelasnya menirukan kembali kalimat Zainudin Hasan.
Kembali JPU mencecar Nanang, apa tindakan anda itu benar atau salah. “Boleh gak terima uang seperti itu?”tanya JPU.
“Soal benar gak benar itu, saat itu saya benar-benar gak punya duit Pak,” lirih Nanang.(*)