JATIM, SITUBONDO (GMNews) – Sejumlah aktifis mendatangi Kantor KPUD Situbondo sebagai penyelenggara pilkada 2020. Tujuannya untuk melakukan audiensi terkait tindak lanjut dari surat pengaduan atas ditemukannya dugaan data invalid sebanyak 12.422 pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2020, rombongan aktifis ini diterima langsung oleh 5 (lima) Komisioner KPUD Situbondo, Kamis (10/12/2020) sore kemarin.
Dalam audiensi tersebut, Marwoto selaku Ketua Komisioner KPUD Situbondo menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka diri menerima semua informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelaksanaan pilkada walaupun secara normatif hal tersebut telah lewat masa tahapannya.
“Dalam proses penetepan data pemilih mulai dari DPS dan DPT, kita melalui rakor dan disampaikan kepada semua peserta pilkada dan mereka semua tidak mempermasalahkan dengan membubuhkan tanda tangan telah menyetujui termasuk kita buka ruang tanggapan terhadap masyarakat untuk ikut mengoreksi dalam bentuk penyampaian informasi kepada kami semua sudah dilakukan tidak ada persolan katanya mengawali Jadi semua telah melalaui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam tata aturan pilkada,” ujar Marwoto.
Beberapa aktifis yang ikut melakukan audiensi tersebut ada LSM Siti Jenar, LSM Prodeo serta beberapa orang dan awak media.
Amirul Mustafa aktifis senior menyampaikan bahwa telah memahami apa yang telah menjadi mekanisme dalam tahapan Pilkada namun hal tersebut (audiensi) harus dilakukan untuk memastikan proses demokrasi telah berjalan dengan benar dalam pelaksanaan pilkada ini.
“Pilkada merupakan momentum suksesi kepeminpinan di daerah yang konstitusional untuk melahirkan pemimpin yang legitimate, jadi pikada bukan hanya sebatas menang atau kalah,” ujar Amirul Mustafa.
Ia melanjutkan, apa yang kami lakukan bukan disebabkan oleh kecewa karena kalah atau euforia karena ada yang menang namun lebih kepada mengawal demokrasi berdasarkan konstitusi agar pemimpin terpilih nanti mendapatkan legitimasi.
Amirul Mustafa bersama teman-teman aktifis yang lain mengadukan kepada KPUD Situbondo atas dugaan data invalid yang dipergunakan dalam dapat Pilkada 2020.
“Ada 12.422 data pemilih yang kami tengarai invalid yang tersebar hampir di semua TPS. Data tersebut bersumber dari data DPT dimana NIK pada KTP elektronik pemilih semua berasal dari luar daerah,” bebernya.
Amir sapaan akrabnya menyampaikan yang dimaksud pemilih adalah semua orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan yang ditunjukan dengan KTP elektronik.
“Jadi syarat utamanya adalah alamat domisili pada KTP el pemilih persoalannya adalah apakah verifikasi data pemilih yang dilakukan sampai pada mencocokkan surat keterangan pindah domisili? Menurut undang-undang administrasi kependudukan surat pindah domisili dari daerah asal ke daerah baru harus melengkapi surat pindah domisili untuk mendapatkan KTP el yang baru dengan alamat daerah baru,” jelas Amir menjelaskan panjang lebar.
Namun seperti pernyataan awal Ketua Komisioner KPUD Situbondo pengaduan dan informasi yang disampaikan sudah lewat dan data pemilih pada DPT sudah tidak masalah.
(f12)