Situbondo, garismerahnews.com –
Terkait dengan adanya Somasi dan laporan Polisi (LP) dari Kuasa Hukum AAC, terhadap Ketua Umum LSM Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto Buka Suara.
Eko Febrianto, Ketua Umum LSM Siti Jenar lakukan Press release terkait Pelaporan Kuasa Hukum AAC tentang Pelaporan oknum PKH Situbondo yang dilaporkan ke Kemensos.
Eko Febrianto menerangkan.
” Semua Itu Hanya Merupakan Sebuah Upaya Untuk Menghentikan Langkah Saya, Dalam Melaporkan Pelanggaran Administratif oleh Pendamping dan Koordinator PKH Kabupaten Situbondo,” ungkap Eko.
Bahkan Ketua Umum LSM Siti Jenar menjelaskan dengan Detail kepada Awak Media
“Ada Pelanggaran Yang Sangat Nyata, Bahwa Pendamping PKH dan Koordinator PKH, dilarang Merangkap Jabatan (” EX OFFICIUM”),” Jelasnya Lengkap dengan Berbahasa Inggris.
Ia juga menambahkan Sebagai Pengurus Partai Politik Sesuai Dengan PERMENSOS No.249 / LJS.JS/ BLTB/07/2014, Larangan Rangkap Pekerjaan bagi Pegawai kontrak Pelaksana Program PKH, Berdasarkan tuntutan Dari SOMASI yang Dilayangkan.
” Saya Di Suruh Mencabut Pengaduan,Temuan Dan Pelaporan Saya Di KEMENTRIAN SOSIAL, Tentang Pelanggaran Tersebut. Bagaimana mungkin saya menelan ludah saya sendiri, Dan Bagaimana mungkin Saya Mencabut Pelaporan Itu, Siapapun bisa Melihat Tentang Tercantum nya Pengurus Parpol yang Dimaksud di WEBSITE KPU,” tegas Eko.
Eko Febrianto menegaskan bahwa tidak akan pernah mencabut pelaporan tersebut, dan mengatakan dengan singkat untuk melihat kebenaran nya di Pengadilan.
“Monggo Nanti kita Buktikan saja Kebenarannya Di Pengadilan, Karena Saya yakin Sebuah Kebenaran Pasti Tidak Akan Pernah Bisa Dikalahkan. Saya yakin Tuhan Bersama orang Orang yang Berbuat Benar, Itu saja Clossing Statemen Dari saya,” katanya sambil menutup Wawancara ini.
(Frengki / Bront’s)
Editor : Yogi
3,536 total views, 1 views today
Majuu teruss kang kami bantu dorong dengan doa