Home / BERITA TERBARU / Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Asal Negara Batin Diamankan Polisi

Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Asal Negara Batin Diamankan Polisi

WAY KANAN (GMNews) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor dengan inisial DA (17) berhasil diamankan Jajaran Anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikanKapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.I.K. melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso, di Mapolres setempat, Senin (9/3/2020).

Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menyampaikan kronologis kejadiannya, pada Jumat tanggal (6/3/2020) sekitar pukul 18.00 wib telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda absolut Revo dengan Nopol BE 3790 TAA milik korban Yogi, warga Kampung Gistang Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku mengambil sepeda motor saat diparkirkan di halaman depan rumah korban, setelah korban mengetahui sepeda motornya hilang bersama warga berusaha melakukan pencarian,” jelas Iptu Santoso.

Beberapa waktu kemudian, terus Iptu Santoso, sepeda motor korban ditemukan didalam kebun sawit yang disimpan pelaku berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.

Oleh warga bersepakat untuk dilakukan pengintaian dilokasi, sampai akhirnya datang seorang laki-laki mengambil sepeda motor curian lalu keluar dari dalam kebun sawit, mengetahui ada yang mengejar pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga, jelas Iptu Santoso lagi.

Adapun kronologis penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020, tentang keberadaan pelaku dirumahnya yang terletak di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Petugas bersama berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang belakangan diketahui berinisial DA tanpa perlawanan, sehingga akhirnya DA dibawa ke Polsek Negara Batin bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Negara Batin.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(omy)

Check Also

10 Keutamaan Bulan Ramadhan

Bandar Lampung (GMNews)- Bulan Ramadan adalah bulan yang istimewa. Hal ini terbukti dari keberadaan amalan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *