Home / BERITA TERBARU / Cabuli Pelajar SMP Hingga Hamil, Ayah Tiri dan Tetangganya Dibekuk Polsek Gading Rejo

Cabuli Pelajar SMP Hingga Hamil, Ayah Tiri dan Tetangganya Dibekuk Polsek Gading Rejo

PRINGSEWU (GMNews) – Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu, Selasa (21/1/20).

Kedua pelaku berinisial R (40) buruh dan IS (48) wiraswasta, seluruhnya warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Mirisnya, salah seorang pelaku berinisial R merupakan ayah tiri korban berinisial DS (15) pelajar kelas 3 di salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan itu terungkap, R yang harusnya menjaga DS selaku anak dari istrinya itu, telah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak hampir sepuluh kali, sementara IS melakukanya hampir delapan kali.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, S.H., M.H. mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri, S.I.K. mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan HW (65) guru tempat DS menimba ilmu.

“Guru korban melapor kemarin siang, Selasa (21/1/20) dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada pukul 18.00 WIB,” kata AKP Anton Saputra, Rabu (22/1/20) sore.

AKP Anton mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri sejak tahun 2014, dan tetangganya itu dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya korban diketahui hamil.

“Ayah tirinya melakukan pencabulan sejak tahun 2014 atau sejak SD, modus dengan iming-iming dibelikan HP serta ancaman pembunuhan terhadap ibunya maupun korban apabila melapor. Sementara IS selaku tetangganya melakukan sejak tahun 2018 hingga September 2019 dengan iming-iming uang,” ungkapnya.

AKP Anton menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban DS berada sekolah, ia mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.

Mendapat laporan itu, HW kemudian membawa korban berobat ke Bidan Desa, setelah diperiksa bidan ternyata korban DS sedang dalam kondisi hamil. Sehingga atas keterangan bidan itu, HW memanggil orang tua korban.

Saat pemanggilan itu, datang ibu korban ke sekolah, selanjutnya korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan juga tetangganya IS.

“Atas keterangan tersebut, kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar saja, kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman,” pungkasnya.

(spt)

 1,062 total views,  1 views today

Check Also

Kepala Sekolah Sdn 1 Gunung Labuhan Khodijah Di Duga Selewengkan Dana Bos TA.2022

GM.news-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan cukup …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *