PESISIR BARAT (GMNews) – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021, di gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (9/2/2021).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pendapat terhadap 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021 yang pertama ranperda tentang pengelolaan sampah, kedua ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Oleh karenanya, dalam kesempatan ini kami akan memberikan tanggapan terhadap ranperda pengelolaan sampah. Pertama dengan penerapan peraturan daerah ini, masyarakat dapat melakukan pengawasan
eksternal terhadap langkah penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Pesisir Barat, ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dijadikan tolak ukur oleh masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan untuk
menjaga lingkungan,” kata Bupati.
Lanjutnya, kedua pengaturan mengenai pengelolaan sampah ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten pesisir barat dalam melaksanakan pengelolaan sampah didaerah agar tujuan dari adanya pengelolaan sampah tersebut dapat tercapai.
“Harapan kami setelah disahkannya ranperda tentang pengelolaan sampah, aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Kemudian itu, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan baik perorangan, maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan. Kondisi permasalahan utama penyelenggaraan kesehatan saat ini antara lain, masih tingginya disparitas status kesehatan antara tingkat sosial ekonomi antara perkotaan dengan perdesaan.
“Karenanya kami berharap ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan mencakup beberapa hal, yang pertama
memberikan payung hukum yang jelas terhadap pelayanan kesehatan yang berada di Kabupaten Pesisir Barat yang sekaligus memberikan kepastian hukum atas peran pemerintah daerah.
Kedua, Bupati melanjutkan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketiga, sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan
kondisi masyarakat,” tutupnya.
(byg/yus)