BANDAR LAMPUNG (GMNews) – BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima keputusan mahkamah agung terkait pemberitaan yang beredar bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial riview terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Provinsi Lampung M. Iqbal Anas Ma’aruf.
“Untuk statement lengkap saya belum bisa jelaskan, nanti kalau sudah ada arahan dari pusat akan kami kabari,” ucap M. Iqbal Anas Ma’aruf.
Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum bisa memberikan komentar lebih lanjut dan mengkofirmasi kebenaran isi putusan, dan akan mempelajari hasilnya terlebh dahulu jika sudah diberikan.
Lanjutnya, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementrian terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prisipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan resmi dari pemerintah,” tandasnya.
(virgo)