BANDAR LAMPUNG (GMNews) – Pegawai yang berkerja sebagai tenaga honorer akan dihapus dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menghapus tenaga honorer. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, saat dikonfirmasi setelah menghadiri rapat kordinasi BKN Regional V persiapan seleksi CPNS formasi tahun 2019, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (23/1/2020).
“Undang-undang Aparatul Sipil Negara (ASN) hanya menyebutkan yang bekerja di pemerintahan itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang selama ini berperan sebagai tenaga honorer, kita akan kasih kesempatan selama lima tahun untuk mengikuti tes PNS,” katanya.
Lanjut Bima, honorer diharapkan bisa mengkuti tes PNS atau mengikuti PPPK untuk yang berusia diatas 35 tahun.
Dari jumlah pegawai honorer sebanyak 70 ribu orang yang ada di Indonesia, yang lolos mengikuti tes hanya 50 ribu orang.
“Sisanya kan masih 20 ribu, mereka menuntut untuk jadi PNS tanpa tes, yah jelas tidak bisa. Karena yang lain pun masuk melalui,” tutupnya.
(root)
1,086 total views, 1 views today