Home / NASIONAL / Belum Dilantik, Bolehkah Bupati Terpilih Menempati Rumah Dinas?

Belum Dilantik, Bolehkah Bupati Terpilih Menempati Rumah Dinas?

JATIM, SITUBONDO (GMNews) – Belum resmi pelantikan, Drs. H. Karna Suswandi, M.M., diinformasikan sudah menempati rumah dinas di Pendopo Kabupaten Situbondo. Hal ini dibenarkan olehnya, setelah awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat di nomor WhatsApp nya, Senin (15/02/21) sore.

Dalam pernyataannya, ia mengaku serta membenarkan informasi terkait dirinya yang telah menempati rumah dinas (Pendopo) pada Sabtu pagi pertanggal 13 Februari 2021.

“Iya benar mas,” ungkapnya polos.

Didalam kesempatan itu, Bupati terpilih yang akrab disapa dengan panggilan Bang Karna ini juga membeberkan kapan dirinya resmi dilantik menjadi Bupati Situbondo.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan jika masih menunggu jadwal kejelasan dari Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Sekaligus menunggu hasil keputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Banyuwangi.

“Masih menunggu jadwal dari Provinsi Jawa Timur dan menunggu selesainya MK untuk Kabupaten Banyuwangi,” terangnya kepada wartawan.

Bang Karna diketahui menempati Pendopo, rumah dinas yang juga dulu pernah ditinggali oleh almarhum Dadang Wigiarto itu, hingga ada akun Facebook bernama Saunggaling memposting foto dirinya beberapa hari yang lalu. Akun tersebut mengunggah beberapa foto keseruan Bang Karna bersama simpatisan dalam suasana santai di sekitar Pendopo.

Hal ini pula yang disinyalir memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Situbondo. Ada yang menyayangkan, dan ada pula yang mendukung terkait Pendopo yang dihuni oleh Bupati terpilih yang lokasi keberadaannya hanya berseberangan dengan alun-alun kota tersebut.

“Kami sangat prihatin, kenapa beliau terburu-buru dalam menempati Pendopo. Padahal, beliau belum secara resmi dilantik menjadi Bupati di Kabupaten Situbondo,” ujar seseorang warga.

Senada dengan ungkapan tersebut, warga lainnya pun menyayangkan tindakan bupati tersebut.

“Bagaimana jika nanti masyarakat luas menafsirkan secara sembarangan. Bagaimana nanti jika masyarakat menanamkan penilaian negatif. Tentunya ini akan menimbulkan resiko ketidakpercayaan lagi kepada masyarakat,” jelasnya.

Kelakuan Bang Karna yang sebelumnya pernah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil tersebut, diduga akan mengundang berbagai pertanyaan warga Situbondo. Kapan bupati boleh menempati rumah dinas? Apakah ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut? Apakah termasuk sebuah pelanggaran, dan pertanyaan lainnya.

(Tim)

Check Also

Tanpa Papan Nama Di Duga Proyek Drainase Di Desa Bloro Kec.Besuki SitubondoUntuk Membohongi Masyarakat

Situbondo 16/3/2023 garismerahnews.com Proyek fisik di desa bloro Kecamatan besuki Kabupaten situbondo diduga tanpa papan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *