LAMPUNG TENGAH (GMNews) – Tim buru sergap Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan Widodo saat asyik nyabu, Minggu (15/3/2020).
Wd (26) warga poncowati diringkus usai mengunakan narkotika jenis sabu di rumah kosong di Dusun Sugriwo Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang diduga kuat tempat biasa mengunakan untuk pesta narkoba.
AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, penangkapan Wd berasal informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di wilayah kampung tersebut sering dijadikan untuk pesta nakoba dan mabuk-mabukan. Selanjutnya, sekitar 15.30 Wib, anggotanya melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Pengrebekan pun dilakukan dan didapatkan seorang pemuda tengah asyik mengunakan sabu. Dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus kecil sabu bekas pakai dalam bungkus rokok, beserta bong atau alat hisap.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh petugas guna menggungkap bandar atau jaringan narkoba. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 no 35 UU RI tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(tw)