BANDAR LAMPUNG (GMNews) – Tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terletak di jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung berpindah tangan. Lahan dengan luas 377 meter yang awalnya dikelola oleh Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung dan digunakan Kwarda Lampung, diduga telah berpindah menjadi milik perseorangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya surat tanda kepemilikan tanah yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. Dengan nomor data fisik dan data yuridis : 704/PFY//PTSL/2019 tanggal 09-08-2019, atas nama pemegang hak Abdul Razak Rais.
Sementara, saat TIM redaksi mencoba melalukan konfirmasi kepada pihak Kepala BPN Heru Alfaizal S.T., M.H. terkait hal tersebut namun tidak berhasil. Salah seorang petugas keamanan mengatakan bahwa harus menunggu terlebih dahulu untuk bertemu pimpinan, namun setelah lama menunggu, petugas keamanan kembali mengatakan agar membuat janji temu dulu baru dapat bertemu.
“Harus bikin janji dulu mas baru bisa ketemu pimpinan karena beliau sibuk, atau langsung pimpinan mas yang buat janji,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Untuk diketahui, sudah sejak lama lahan tersebut disewa oleh warga dijadikan tempat usaha yakni bengkel dan warung nasi gandul. (root/kie)
1,428 total views, 1 views today