Home / LAMPUNG / Anggota Komisi II DPRD Lampung Sosialisasi Perda COVID 19

Anggota Komisi II DPRD Lampung Sosialisasi Perda COVID 19

Lampung Utara (GMNews) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mardiana melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Acara berlangsung di Desa Sidomulyo, Tanjungraja, Lampung Utara, Jumat, 12/2/2021.

Legislator Partai Nasdem tersebut dalam sambutannya mengimbau masyarakat Desa Sidomulyo untuk selalu menjaga protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya berharap, kita semua selalu dalam keadaan sehat, dan tetap mengikuti prokes, agar terhindar dari Virus Covid-19,” kata Mardiana melalui keterangan tertulisnya.

Selain soal penerapan Prokes, Mardiana juga menyinggung soal pengelolaan kopi. Menurutnya, Sidomulyo yang memiliki 226 Kepala keluarga (KK), dengan penduduk 841 jiwa, yang 95% penduduknya berprofesi sebagai petani kopi, sepatutnya mendapat pembinaan pengelolaan kopi yang baik.

“Secara geografis Sidomulyo sangat berpotensi mengembangkan kopi unggulan, harus mendapatkan tehnik penanaman, sehingga menciptakan varietas kopi yang unggul,” tukasnya.

Sama seperti Mardiana, Asmarayanti yang bertindak sebagai narasumber dalam penjabaran mengenai prokes pencegahan penyebaran Covid-19, menerangkan sangat pentingnya menjaga prokes untuk menghentikan penyebaran pandemi tersebut.

“Kita harus saling menjaga, dan mengingatkan pentingnya prokes, agar negara kita ini secepatnya terlepas dari pandemi yang mengakibatkan krisis muktidimensi ini,” kata Asmarayanti. (rud)

Check Also

Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan

Tulang Bawang Barat (GMNews)-Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *