Home / NASIONAL / Akun Media Sosial Jadi Syarat Lamar Kerja , Kemenaker : Hati Hati Gunakan Medsos
Ilustrasi Media Sosial (foto: istimewa)

Akun Media Sosial Jadi Syarat Lamar Kerja , Kemenaker : Hati Hati Gunakan Medsos

Semarang , garismerahnews-

Di Kutip dari antaranews Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam pidato sambutan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk di Kabupaten Semarang, Rabu(20/3).  Akun media sosial ke depan akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan di suatu perusahaan, baik perusahaan milik pemerintah maupun asing kata

“Kedepan (pengecekan) akun medsos akan menjadi tren bagi perusahaan saat akan menerima karyawan sehingga kalau medsos kita gak benar itu bisa mengganggu perjalanan karir kita,” kata Menaker saat menyampaikan

Oleh karena itu, Menaker mengimbau semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsosnya masing-masing karena hal itu mencerminkan jatidiri seseorang.

Menaker mencontohkan ada seorang pelamar kerja di suatu perusahaan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara, namun saat dilakukan pengecekan lebih lanjut yang bersangkutan batal diterima kerja hanya karena akun medsosnya berisi hal-hal negatif.

“Oleh karena itu, saya pesan hati-hati gunakan medsos, jangan gampang termakan hoaks dan ikut menyebarkan hoaks, terutama hoaks mengenai tenaga kerja asing,” ujarnya.

Baca juga :  Presiden IsDP Tinjau Program Pembangunan Di Desa Ketapang

Terkait dengan maraknya hoaks mengenai tenaga kerja asing (TKA) itu Menaker menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih aman dan terkendali.

“TKA kalau masuk dan kerja di Indonesia itu prosedurnya ketat, sedangkan dari sisi jumlah masih sangat kecil, hanya sekitar 95 ribuan TKA dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia, TKA dari China hanya 32 ribuan saja,” katanya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan TKA yang bekerja di Indonesia adalah harus mempunyai izin kerja dan izin tinggal, membayar pajak tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya bekerja pada jabatan, waktu, dan lokasi tertentu, serta harus melakukan transfer ilmu dan teknologi.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menaker didampingi Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman, dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten.

Sumber : Antaranews.com

Editor: Yogi

Loading

Check Also

Pemerintah Siapkan Bantuan Kemanusiaan Penanganan Bencana Banjir ke Libya

JAKARTA – Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah yang berada di negara Libya pada beberapa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *