Situbondo Garismerahnews.com –
Kebijakan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah ( LKPP) berupa lelang sistem cepat pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diberlakukan sejak tahun anggaran 2018 silam membuat penyedia jasa mau tidak mau harus mempersiapkan diri,terutama sektor sumber daya manusianya.
Era digitalisasi bagaimanpun juga akan berdampak kepada penyedia jasa terutama yang selama ini dalam menjalankan usahanya secara konvensional harus bisa beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi karena tujuan dari sistem cara cepat ini bertujuan efektif dan efisien selain keterbukaan.
Seperti Aktivis Senior Di Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa Mengatakan.
“Sistem lelang cepat ini memberatkan penyedia jasa di daerah terutama yang tidak siap, sistem ini ada dalam aplikasi pengadaan SIKAP / Sistem Informasi Kinerja Penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah.” tuturnya.
Amirul Mustafa yang Akrab di Panggil Bang MA menerangkan, sistem nanti yang akan bekerja memproses administrasi kelengkapan persyaratan para peserta lelang.
“memang secara subtansi sistem ini akan mempermudah proses lelang, sistem cara cepat ini akan memangkas banyak waktu dibandingkan dengan sistem lelang umum seperti selama ini diberlakukan, namun penyedia lokal akan tergerus dan tidak mampu berkompetisi karena akan tersisih secara otomatis oleh penyedia lain yang lebih siap” Lanjutnya.
Tujuan pemerintah dalam hal ini LKPP sudah baik dan cerdas yaitu untuk mendapatkan penyedia yang qualified sebagai rekanan kerja pemerintah prinsip efektif dan efisien dimulai sejak dalam proses lelang dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Sementara dihubungi terpisah kepala bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten situbondo, Medi tidak bisa dihubungi untuk menanggapi perubahan sistem lelang ini.
Pewarta : (Frangky)
Editor : Yogi
2,793 total views, 1 views today