Home / BERITA TERBARU / Aktivis LARM-GAK, Kesal Atas Kinerja Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya

Aktivis LARM-GAK, Kesal Atas Kinerja Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya

SURABAYA (GMNews) – Baihaki Akbar, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) angkat bicara terkait maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel yang ada di jalan Kranggan serta perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di jalan Anjasmoro, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, ia sangat menyayangkan dan kecewa atas maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM.

“Kami kecewa dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Diduga dengan sengaja mereka melanggar Perda no 10 Tahun 2010 Kota Surabaya, di antaranya menjadikan trotoar sebagai lahan parkir untuk kepentingan perusahaannya,” Ucap Baihaki Akbar.

Lebih dari itu, ia juga menyayangkan kinerja satpol PP kota Surabaya dan Dishub Kota Surabaya, yang seakan-akan melakukan pembiaran terhadap perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM.

“Kami menyangkan kinerja Satpol PP kota Surabaya dan Dinas perhubungan kota Surabaya yang membiarkan aktivitas tersebut dan tanpa ada tindakan tegas,” Ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada penegak Perda Kota Surabaya, “Jangan hanya berani bertindak tegas kepada PKL saja, tapi kami juga sangat berharap Satpol PP kota Surabaya juga berani menindak tegas perusahaan yang melanggar Perda Kota Surabaya dan kami berharap Perda Kota Surabaya bukan hanya di berlakukan dan di terapkan kepada para PKL saja tapi juga harus di berlakukan dan di terapkan juga kepada perusahaan yang ada di kota Surabaya,” Terang lelaki berdarah Madura ini.

Demi tegaknya keadilan di kota Surabaya, lanjut dia, kami berkomitmen akan terus memantau perusahaan-perusahan yang melanggar Perda Kota Surabaya.

Bahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan yang telah sengaja melanggar Perda Kota Surabaya, ke Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.

Pewarta: Agung Ch

 1,035 total views,  1 views today

Check Also

Kepala Sekolah Sdn 1 Gunung Labuhan Khodijah Di Duga Selewengkan Dana Bos TA.2022

GM.news-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan cukup …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *