Home / BERITA TERBARU / Akibat Keluhan Warga, Sekjen Larm-Gak Memprotes Timbunan Besi Tua Yang Mengganggu Aktivitas di Jalan Platok Donomulyo 

Akibat Keluhan Warga, Sekjen Larm-Gak Memprotes Timbunan Besi Tua Yang Mengganggu Aktivitas di Jalan Platok Donomulyo 

SURABAYA (GMNews) – Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera menertibkan tumpukan besi tua yang ada di jalan Platok Donomulyo. Lantaran, keberadaan tempat itu disinyalir sangat membahayakan bagi para pengguna jalan yang lalu-lalang berkendara. Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, tumpukan besi tua tersebut, membuat jalan yang dilalui pengendara menjadi lebih sempit. Sehingga sering menyebabkan macet dan rawan terjadinya kecelakaan. Lebih dari itu, akibat timbunan besi tua tersebut, ditengarai jalan yang ada di sekitarnya akan menjadi cepat rusak.

Dalam keterangan nya, Baihaki Akbar juga kembali mempertanyakan, “Kenapa dan ada apa Pemerintah setempat beserta pihak jajaran samping terkesan lamban dan seperti tidak berani untuk menindak tegas pengusaha besi tua tersebut. Padahal kegiatan itu, sudah sangat jelas diduga melanggar Perda Kota Surabaya dan UU tentang tata ruang.” Jelasnya

Lebih lanjut, Sekjen Larm-Gak itu, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Polsek Kenjeran dan Polres Tanjung Perak untuk segera turun tangan. “Karena apa yang dilakukan oleh pengusaha besi tua tersebut, jelas-jelas melanggar aturan dan UU lalu lintas. Karena jalan raya bukan tempat untuk bongkar muat, apalagi di jadikan tempat untuk penimbunan besi tua.” Tegasnya.

Baca juga :  DPD KNPI Sikapi Pernyataan Ketua KPK dan Menkopolhukam Soal Pilkada

Hal ini diakui olehnya, bahwa ia menduga pengusaha besi tua tersebut tidak mempunyai Andalalin dan Andal lingkungan. Sehingga permasalahan tersebut tidak boleh di biarkan. “Dan kami berharap Pak Lurah bersama Pak Camat segera mengambil langkah tegas dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menertibkan tumpukan besi tua itu”. Ungkap Baihaki Akbar.

Dijelaskan nya lagi, Sekjen Larm-Gak meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk berlaku adil kepada seluruh warga kota Surabaya dalam menegakkan Perda kota Surabaya dan jangan hanya berani dan keras kepada para PKL saja.

Kendati demikian, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Nono Indriyanto SSos, selaku Camat Kenjeran melalui nomor WhatsApp nya, ia menerangkan jika lokasi tersebut nantinya akan dilakukan penertiban bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Diberikannya kelonggaran waktu sampai tanggal 4 Februari 2022. Agar sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh pengusaha besi tua tersebut sudah meletakkan tumpukan rongsokan nya ditempat yang aman dan pada lokasi yang berbeda.

“Iya mas, sudah dijadwalkan untuk penertibannya bersama-sama dengan DLH. Setelah tanggal 4 februari 2022, dari janji waktu yang diminta (pengusaha besi tua yang bersangkutan-red) agar mencari tempat untuk menaruh semua rongsokan-rongsokan nya”. Urai Camat Nono kepada redaksi.

Baca juga :  Panglima TNI dan Kapolri Ingatkan Forkompimda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Pewarta: Agung Ch

Loading

Check Also

SMA N 1 Tulang Bawang Tengah meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

GMN TUBABA- Rudi Cahyono S.Pd. selaku Kepsek SMA N 1  Tulang Bawang Tengah TBT kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *